LBM PWNU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram, Ini Alasannya

SURABAYA, iNews.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur (Jatim) memutuskan cryptocurrency haram. Keputusan atas hukum uang digital tersebut juga akan disampaikan pada Forum Muktamar NU di Lampung dan direkomendasikan kepada pemerintah.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan, hukum haram atas cryptocurrency didasarkan atas berbagai rujukan kitab fiqih. Hasilnya, cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Karena itu cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Berdasarkan hasil bahtsuk masail, hukumnya haram," tuturnya, Kamis (28/10/2021).
Gus Fahrur mengatakan, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, faktanya dalam cryptocurrency orang yang menggunakannya tidak tahu apa-apa.
Editor: Ihya Ulumuddin