get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pembunuhan di Pati, Berawal Pelaku Ajak Istri Threesome

Layani Threesome, Pasutri Asal Bandung Digerebek Polisi di Surabaya

Selasa, 20 Februari 2018 - 22:26:00 WIB
Layani Threesome, Pasutri Asal Bandung Digerebek Polisi di Surabaya
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ruth Yeni (kiri) saat menginterogasi Dudang, pelaku threesome di Mapolrestabes Surabaya, Jatim. (Foto:iNews.id/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengamankan pasangan suami istri (pasutri) penyedia layanan threesome (praktik persetubuhan satu perempuan dan dua laki-laki).

Kedua pelaku, yakni Bunga (32) dan Dudang Sudiaya (37) warga Bandung, Jawa Barat. Mereka digerebek di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya Timur. Ironisnya, saat penggerebekan polisi mendapati dua anak pelaku yang masing-masing berusia 5 dan 10 tahun berada di dalam kamar. Kedua anak tersebut ikut dibawa pelaku saat melayani tamunya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi akhirnya menetapkan Dudang Sudiaya sebagai tersangka. Sedang istrinya berstatus saksi atau korban. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya bill hotel, uang tunai Rp300.000 dan satu unit ponsel.

Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan perbuatan asusila tersebut sudah dilakoni tersangka sejak awal tahun 2016 lalu.

Dia mengungkapkan, untuk menawarkan layanan threesome kepada pria hidung belang, pasangan tersebut menggunakan media sosial facebook, yaitu melalui akun Sudiono Ana II milik pelaku dan akun facebook Ana Jasun milik istrinya.

Ruth Yeni menyebutkan, pasangan tersebut mematok tarif hingga Rp5 juta untuk sekali servis layanan swinger atau threesome.

“Tersangka ini posting di grup media sosial facebook dengan menawarkan kepada lelaki yang mau melakukan threesome dengan istrinya. Tarifnya sekali layani threesome Rp5 juta,” kata Ruth Yeni.

Menurut Ruth Yeni, dari pengakuan tersangka layanan threesome itu baru dilakukan beberapa kali. Padahal, praktik asusila itu sudah dijalani tersanka sejak 2016 lalu. “Kita masih selidiki lebih lanjut sudah berapa kali aksi itu dilakukan,” ucapnya.

Ruth Yeni menuturkan, perbuatan asusila itu diawali dari fantasi seksual suami (pelaku) yang tidak wajar. Pasangan ini datang dari Bandung khusus ke Surabaya karena ada orderan. “Tujuannya untuk kepuasan seksual tersangka. Kedua, hasil dari threesome itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut