get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengalaman Wisata Baru! KAI Sulap Perjalanan ke Bandung Jadi Lebih Hangat dan Berkesan

Larangan Mudik Berakhir, Daop 8 Surabaya Operasikan 31 Kereta Jarak Jauh 

Rabu, 19 Mei 2021 - 09:49:00 WIB
Larangan Mudik Berakhir, Daop 8 Surabaya Operasikan 31 Kereta Jarak Jauh 
Calon penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya memanfaatkan kereta jarak jauh, Rabu (19/5/2021). (istimewa).

MALANG, iNews.id - PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan 31 kereta api jarak jauh untuk melayani penumpang. Sebelumnya, puluhan kereta berbagai tujuan itu diberhentikan menyusul larangan mudik pada 6-17 Mei lalu. 

Ke-13 kereta api tersebut masing-masing 15 kereta dari Stasiun Gubeng Surabaya, 8 kereta dari Stasiun Pasar Turi dan 8 kereta dari Stasiun Malang. 

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, pengoperasian 31 kereta api jarak jauh ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk calon penumpang misalnya, wajib melakukan tes Covid-19 sebelum berangkat. 

Mereka bisa menggunakan Genose C19 maupun rapid test antigen. Hal ini sebagaimana diatur dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

"Pelanggan KA jarak jauh harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," katanya, Rabu (19/5/2021). 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna kereta api agar tiba lebih awal di stasiun, mengingat masih harus melakukan tes Covid-19 di stasiun setempat. "Kami imbau kepada pelanggan yang akan menggunakan layanan rapid test antigen dan Genose C19 agar melakukan pemeriksaan tidak mepet dengan jadwal keberangkatan kereta untuk menghindari keterlambatan," ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut