Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Bakal Dihentikan, Ini Tanggapan Keluarga Korban
"Akan kita hormati karena itu tupoksinya masing-masing. Kita menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan itu sendiri. Kalau saya masih mengkaji apakah berhenti di sini, atau ke Mabes Polri," katanya.
Sejauh ini, lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dijatuhi vonis. Dua terdakwa dari polisi yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag OPS Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Sementara satu terdakwa dari polisi lainnya, eks komandan kompi (Danki) Brimob Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun.
Sementara itu, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian