Laporan Dicabut, Proses Hukum Guru Aniaya Siswa SMP di Surabaya Dihentikan

SURABAYA, iNews.id - Kasus video viral penganiayaan guru terhadap siswa SMP Negeri 49 Kota Surabaya berakhir damai. Orang tua korban, Ali telah mencabut laporan terhadap oknum guru Joko Soehanto di Polrestabes Surabaya, Jumat (4/2/2022).
Joko sebelumnya dilaporkan Ali atas penganiayaan terhadap anaknya ke polisi. Hasilnya oknum guru Joko Soehanto ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah melalui mediasi dan musyawarah, orang tua korban sepakat untuk mencabut laporan dan tidak meneruskan kasus penganiayaan tersebut ke ranah hukum. Mediasi digelar di Mapolrestabes Surabaya dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
"Hari ini saya resmi mencabut laporan kepada Pak Joko. Saya juga sudah memaafkan dan mengikhlaskan apa yang telah terjadi kepada anak saya," kata orang tua korban, Ali.
Editor: Ihya Ulumuddin