Langgar Prokes Gelar Pesta Ulang Tahun Anak, Oknum Kades Didenda Rp12,5 Juta
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pekan depan.
Pelanggaran ini dilakukan saat Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang menggelar pesta mewah putrinya di Singapore Waterpark miliknya pada awal Januari 2021.
Saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung sedang diberlakukan PSBB karena meningkatnya angka kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.
Usai pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel polisi. Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P-19 (belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021.
Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Akhirnya pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru.
Editor: Donald Karouw