get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pemuda di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa usai Tepergok Curi 2 Karung Beras

Langgar PPKM, Karaoke Pop City di Surabaya Disegel Satpol PP dan Polisi 

Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:45:00 WIB
Langgar PPKM, Karaoke Pop City di Surabaya Disegel Satpol PP dan Polisi 
Petugas gabungan memasang segel dan garis Pol PP di tempat Karaoke Pop City, Sabtu (23/1/2021) sore. (Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223, Kota Surabaya kembali  disegel polisi, Sabtu (23/1/2021) sore. Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut  nekat buka saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Tak hanya disegel, beberapa karyawan tempat karaoke juga diamankan. Mereka dibawa petugas ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.

"Sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi,  lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli, Sabtu (23/1/2021).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut