Langgar PPKM Darurat di Surabaya, 145 Orang Dibawa ke Permakaman Tengah Malam

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 145 warga di Surabaya diamankan karena melanggar protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sejak Senin (5/7/2021) malam hingga Selasa (6/7/2021) dini hari. Para pelanggar diberikan sanksi yang salah satunya dibawa ke permakaman khusus Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, mereka dikenai sanksi berupa tour on duty menyaksikan pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19 pada pukul 24.00 WIB.
Tidak hanya itu, mereka pun melihat secara langsung perjuangan petugas dan tenaga kesehatan yang masih memakamkan jenazah pasien Covid-19 hingga 24 jam.
"Kami ajak ke tempat pemulasaraan jenazah. Setelah itu, kami arahkan untuk melihat pemakaman dan makam warga Surabaya yang meninggal karena Covid-19," kata Eddy, Selasa (6/7/2021).
Setelah dari makam Keputih, para pelanggar protokol kesehatan ini akan menginap di Liponsos Keputih. Pagi harinya, mereka memberikan pelayanan sosial kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos.
"Pada pukul 08.00 WIB mereka di tes usap. Bagi yang hasilnya positif akan diisolasi dan yang hasilnya negatif dipulangkan ke keluarga masing-masing," katanya.
Eddy menjelaskan, sanksi itu untuk memberikan pelajaran agar warga percaya bahwa Covid-19 itu ada dan sedang melanda Kota Surabaya maupun dunia. Sanksi itu juga diberikan agar menimbulkan empati.
Para pelanggara prokes dan warga Surabaya diharapkan bisa sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, tidak berkerumun, dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat. Sebab, kebijakan itu merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan ini mereka dan warga Surabaya lainnya sadar bahwa sangat penting untung menerapkan protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat," ujarnya.
Editor: Maria Christina