Langgar PPKM, 22 Pengunjung Kafe dan Karaoke di Malang Disidang Tipiring
MALANG, iNews.id - Sebanyak 22 pelanggar PPKM Level 4 di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (18/8/2021). Sanksi tersebut diberikan setelah mereka terbukti melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM, di antaranya berkunjung ke kafe melebihi ketentuan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Hukum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan, dari 22 pihak yang menjalani sidang, terdapat pengunjung kafe dan karaoke, yang turut diberikan denda. Aturan ini diterapkan sebagai efek jera, mengingat selain pelaku usaha para pengunjung juga turut menjalani sidang tipiring.
"Total 22 yang sidang, 18 terkait pelanggaran PPKM level 4, yang empat terkait pelanggaran Perda reklame dan pariwisata. Ada tempat karaoke sama kafe dan pengunjungnya kita tindak juga," ujar Rahmat ditemui saat sidang di Mini Block Office Balai Kota Malang.
Rahmat menuturkan, para pengunjung kafe yang turut disidang ini merupakan pengunjung yang sebelumnya telah melanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4, namun tetap membandel.
“Sidang ini kami berlakukan untuk pelanggar yang membandel. Mereka ini sudah kami tegur, kami ingatkan, tetapi tetap melanggar. Sekarang pengunjungnya juga kami tindak tipiring juga," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin