Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto katanya untuk memilih hakim dan putusan sela.
“Biaya untuk memilih Majelis Hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp60 juta dan untuk membiayai putusan sela dia juga meminta Rp200 juta,” ujar Alwan.
Dari jumlah Rp260 juta belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang diminta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada.
"Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp5 miliar," ucapnya.
Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun timnya malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.
Editor: Donald Karouw