get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Melanggar, Anggota Polres Gorontalo Briptu Wahyudin Dipecat

Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 13:26:00 WIB
Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sidoarjo Bambang Soetjipto dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik profesi. Dia pun diganjar sanksi skorsing berdasarkan putusan Majelis Hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi yang terdiri atas Jack R Sidabutar, Binoto Nadapdap, Johnny Wirgho, Fal Arovah Windiani dan Fitra Deni.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar virtual, Jumat (30/7/2021). Yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz mendapat skorsing atau pencabutan izin praktik hukum selama sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorsing enam bulan.

Dalam amar putusan, DK Peradi menyebutkan para teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tak etis terhadap Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta ketika sidang 7 Mei dengan cara meninggalkan persidangan.

Sementara yang tidak terbukti, membebani klien dengan biaya-biaya tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.

Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab menurutnya, Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para teradu.

“Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada pengadu. Alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan,“ ujar Bambang.

Menurutnya, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu yakni DKD Peradi Jatim. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeser pun uang operasional lawyer fee pengadu sebesar Rp300 juta.

“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.

Diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti. Oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.

Alwan mengatakan, alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya karena background dan jabatannya sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.

Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto, ketika itu kata Alwan, teradu meminta sejumlah uang kepadanya.

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto katanya untuk memilih hakim dan putusan sela.

“Biaya untuk memilih Majelis Hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp60 juta dan untuk membiayai putusan sela dia juga meminta Rp200 juta,” ujar Alwan.

Dari jumlah Rp260 juta belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang diminta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada.

"Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp5 miliar," ucapnya.

Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun timnya malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut