get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet Kehormatan PWO di Surabaya

La Nyalla Ingatkan Penyelesaian Kasus Surat Ijo Surabaya kepada Menteri ATR/BPN dan Mensesneg 

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:50:00 WIB
La Nyalla Ingatkan Penyelesaian Kasus Surat Ijo Surabaya kepada Menteri ATR/BPN dan Mensesneg 
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti bertemu Mensesneg Pratikno, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Ketua BPK RI saat pengukuhan Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Unair, Selasa (22/2/2022). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Menteri ATR/BPN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menindaklanjuti penyelesaian kasus tanah Surat Ijo Kota Surabaya. Kasus itu sudah disampaikan secara resmi oleh DPD ke pemerintah pusat. 

DPD telah menggelar rapat koordinasi antarkementerian terkait dengan Pemkot Surabaya pada April 2021 silam. Hasilnya, semua pihak sepakat untuk melepas surat ijo kepada penghuni. 

Namun terkait alas hukum dan aturan teknisnya saat itu masih harus menunggu rapat terbatas dari pihak pemerintah pusat. 

"Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Djalil dan Mensesneg Pak Pratik tentang tindak lanjut Surat Ijo Surabaya yang bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Insya Allah akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” kata La Nyalla, Selasa (22/2/2022).   

La Nyalla memastikan hal itu setelah bertemu kedua menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.

Dalam pertemuan tersebut sempat disinggung oleh Menteri Sofyan Djalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luasan 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu akan diatur dengan aturan yang berbeda.

La Nyalla mengatakan, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni. Hanya, harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut