get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita di Gowa Dipukuli oleh Kekasih, Luka Parah di Kepala dan Wajah

Kuras ATM Pacar, Pemuda di Madiun Dijebloskan ke Tahanan 

Minggu, 04 April 2021 - 18:11:00 WIB
Kuras ATM Pacar, Pemuda di Madiun Dijebloskan ke Tahanan 
Pelaku pembobolan ATM pacar saat di kantor polisi, Minggu (4/4/2021). (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

MADIUN, iNews.id - Seorang pemuda di Madiun ditangkap polisi setelah terbukti menguras ATM milik sang pacar. Pelaku berinisial AK, warga Desa Kjaran, Kecamatan Mejayan, Madiun ini pun tak berkutik saat polisi menunjukkan rekaman CCTV saat mengambil uang di ATM kekasihnya. 

Sementara korban pun syok melihat kenyataan itu. Dia tidak menyangka pemuda yang dicintai ternyata malah berkhianat membobol uang tabungannya. 

Kasus pembobolan ATM ini terbongkar setelah korban Aslinda Diyah Wiranti kaget melihat saldo dalam ATM-nya kosong. Padahal, dia tidak pernah mengambil sepeserpun tabungan tersebut. 

Akibat kejanggalan itu, korban pun melapor ke bank dan dilakukan penelusuran, hingga ditunjukkan rekaman CCTV. Saat itulah diketahui bahwa uang dalam ATM tersebut telah diambil dan pelakunya yakni AK, kekasihnya sendiri. 

Atas kejadian itu, korban pun kecewa dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akhirnya, AK pun ditangkap dan ditahan. 

Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengambil ATM dalam jok motor korban yang dia dipinjam. Dari situ, pelaku leluasa menguras isi ATM korban hingga Rp10 juta. 

"Pelaku mengambil uang ATM korban selama 15 kali, totalnya kerugiannya mencapai Rp10 juta," kata Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, Minggu (4/4/2021). 

Sigit mengatakan, pelaku mengetahui nomor PIN ATM korban karena pernah mengintip saat korban mengambil uang di ATM. Dari sana, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil uang dalam ATM korban. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kartu ATM beserta buku tabungan dan jaket tersangka. Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut