get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Kuasa Hukum Korban Sindir Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan: Bebaskan Saja Semuanya

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:50:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Sindir Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan: Bebaskan Saja Semuanya
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan. Sementara, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.

Keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Sementara tiga terdakwa lain dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto selaku eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan selaku eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, masih dalam proses persidangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut