MALANG, iNews.id - Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, menyebut vonis menyebut dua terdakwa, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, terlalu rendah. Dia menyatakan sindiran agar seluruh terdakwa Tragedi Kanjuruhan lebih baik dibebaskan.
"Makanya kalau boleh usul dibebaskan saja semua terdakwa di pengadilan Surabaya. Lebih baik fokus ke laporan model B 338 tentang pembunuhan," kata Imam, Kamis (9/3/2023).

Kontras: Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan bagi Korban
Dia menyebut, vonis kedua terdakwa sudah diprediksi sejak awal. Dia menilai tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum (APH) atas persidangan kasus tersebut.
"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan model A di PN Surabaya," ujar Imam.

Penasihat Hukum: Suko Sutrisno Harusnya Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kendati demikian, dia menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Sekarang pertanyaannya kalau sudah vonis 1,6 tahun, tuntutannya 6 tahun, jaksa wajib banding, dan itu kita tunggu apakah jaksa banding atau tidak. Kalau jaksa tidak banding, makin memperkuat bahwa keadilan di Tragedi Kanjuruhan tidak pernah didapat keluarga korban," tuturnya.

Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Berkaca dari putusan ini, dia memperkirakan vonis tiga terdakwa lain dari kepolisian juga bisa lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Ini kalau tuntutan 6 tahun 8 bulan jatuhnya 1 tahun 6 bulan, mereka (terdakwa polisi) dituntut cuma 3 tahun, bisa-bisa bebas," ujarnya.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan. Sementara, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.
Keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Sementara tiga terdakwa lain dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto selaku eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan selaku eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, masih dalam proses persidangan.
Editor: Rizky Agustian













