Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri
Selasa, 19 Mei 2026 - 01:35:00 WIB
"Kami masih melakukan pendalaman penuh terhadap kasus ini. Mengingat aksi ini diduga sudah berjalan tahunan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa kembali bertambah," kata AKP Imam Mujali.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku merupakan tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
Editor: Kastolani Marzuki