get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Tersangka Kedua Pembunuh Mahasiswi UMM di Pamekasan

Kronologi Polda Jatim Bongkar Penjualan Video Porno Anak di Bawah Umur

Jumat, 10 November 2023 - 15:42:00 WIB
Kronologi Polda Jatim Bongkar Penjualan Video Porno Anak di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan video porno anak di bawah umur oleh pelaku NJT (18). (Foto: MPI)

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata AKBP Henri. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut