Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu Positif Covid di Lamongan, Ternyata Anggota Satpol PP
Rabu, 03 Februari 2021 - 20:53:00 WIB

Khawatir tertular, pelaku akhirnya dibiarkan beberapa saat sambil menunggu mobil ambulans untuk menjemput tersangka. Selanjutnya, proses eksekusi pelaku ditangani tim dokkes polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp oppo f1s warna rose gold.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki