get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu Positif Covid di Lamongan, Ternyata Anggota Satpol PP

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:53:00 WIB
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu Positif Covid di Lamongan, Ternyata Anggota Satpol PP
Pengedar sabu dijemput petugas berpakaian APD lengkap karena positif Covid-19, Rabu (3/2/2021). (Foto: iNews.id/Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNews.id - Satreskoba Polres Lamongan dibuat ketakutan saat menangkap pengedar sabu di rumahnya. Sebab, Saat hendak ditangkap petugas, pelaku bernama Bagus Pranoto mengaku positif Covid-19

"Pak saya positif Covid-19. Sedang isolasi mandiri," kata pelaku saat hendak digelandang ke mobil tahanan, Rabu (3/2/2021). 

Padahal, saat itu pelaku yang diketahui merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan itu sudah ditangkap dan tangan diborgol. Bagus bekerja sambilan dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Mendengar pengakuan itu, enam anggota polisi langsung berlari menjauh. Bahkan Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen langsung melompat, menjauh. 

"Ya kami hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha gimana lagi, setelah diringkus baru ngomong kalau positif Covid-19 sambil menunjukkan keterangan hasil tes swab," katanya, Rabu (3/2/2021). 

Sebelum menangkap pelaku, enam anggota polisi itu tidak mengetahui bahwa pelaku positif Covid-19. Karena itu, mereka begitu pede saat melakukan penggerebekan. Pelaku didatangi dan dibekuk dalam kamar rumah dan diborgol. Tak tahunya pelaku bernama Bagus Pranoto ini positif Covid-19 dan sedang isolasi mandiri. 

Khawatir tertular, pelaku akhirnya dibiarkan beberapa saat sambil menunggu mobil ambulans untuk menjemput tersangka. Selanjutnya, proses eksekusi pelaku  ditangani tim dokkes polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran. 

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp oppo f1s warna rose gold. 

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut