Kronologi OTT KPK Terhadap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Kamis, 20 Januari 2022 - 10:19:00 WIB
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," tutur Andi.
Andi menyerahkan OTT terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini.
Terpisah, Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan penangkapan IH pagi tadi. Namun, dia tidak mengetaui dalam kasus apa yang bersangkutan diamankan. Dia hanya menyebut ruangan hakim Itong masih disegel.
"Belum tau terkait kasus apa, karena kita juga masih blank dan kaget," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin