SAMPANG, iNews.id – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan sadistis gadis pelakor berinisial F (23) terhadap Siti Maimuna (30) di Kabupaten Sampang.
Peristiwa yang menggemparkan warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben itu terjadi Selasa (9/1/2024). Tersangka F dengan sadistis membunuh korban yang sedang tidur di kamarnya menggunakan celurit.
Terungkap, Pembunuh Perempuan di Sampang Sempat Hadir di Pemakaman Korban
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, kronologi pembunuhan itu berawal saat korban masih tidur di kamar rumahnya. Pelaku yang sudah merencanakan aksinya itu kemudian masuk ke kamar korban dengan cara lewat pintu samping.
"Tersangka lalu menikam korban dengan celurit berkali-kali, sehingga korban mengalami luka berat,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis di Sampang Ternyata Sesama Perempuan
Dia mengungkapkan, saat kejadian, kakak ipar korban yang hendak ke kamar mandi mendengar keributan dari kamar korban.
“Saksi ini mendengar keributan di kamar korban. Setelah dihampiri, korban sudah dalam keadaan bersimbah darah. Kakak korban sempat mengejar pelaku, tapi tidak berhasil," katanya.
Dia mengatakan, saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya. Usai membunuh korban, pelaku kemudian membuang barang bukti di belakang rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Tersangka juga datang ke acara pemakaman korban untuk mengelabui warga. "Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata Sigit.
Menurutnya, tersangka mampu menyembunyikan perbuatannya, dengan berperilaku keseharian yang tenang. Tersangka juga beraktivitas di media sosial TikTok.
Motif Asmara
Sigit mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka F (23) memiliki hubungan asmara dengan suami korban.
"Tersangka mempunyai hubungan gelap dengan suami korban dan sudah berjalan selama 2 tahun,” ucapnya.
Dia mengatakan, motif tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati akan ditinggal suami korban yang berencana pindah ke Surabaya.
Editor: Kastolani Marzuki