Kronologi AD Jadi Tersangka Pengepungan Rumah Mahfud MD, Teriak Bunuh 3 Kali
SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka kasus pengepungan rumah Mahfud MD di Pamekasan. AD, pria asal Madura ditetapkan tersangka karena berteriak ‘bunuh’ saat aksi massa berlangsung.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, peristiwa ini bermula dari aksi massa di depan Mapolres Pamekasan pada Selasa (1/12/2020) pagi. Saat itu massa yang mengatasnamakan Aliansi Umas Islam Pamekasan berunjuk rasa meminta Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq tidak ditahan.
Aksi massa pagi itu berjalan damai hingga akhirnya mereka membubarkan diri. Selanjutnya mereka pulang dengan menumpangi mobil dengan bak terbuka. Rombongan aksi ini pulang berpencar, sesuai tujuan masing-masing.
Namun, beberapa rombongan mobil, termasuk tersangka AD, kebetulan lewat di akses jalan yang melintas di rumah Mahfud MD. Saat itulah mereka spontan berhenti dan mengepung rumah Mahfud MD yang didiami ibunda Mahfud.
Saat itulah menebar teror dengan mengucapkan berbagai kalimat ancaman hingga menimbulkan ketakutan. “Ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga menimbukan rasa takut. Dan ini dikakukan oleh beberapa orang,” kata Nico.
Namun, di tengah-tengah teriakan ancaman itu, seorang peserta aksi berinisial AD berteriak lantang ‘bunuh’. Kalimat itu diucapkan hingga tiga kali hingga memicu berbagai teriakan ancaman dari peserta aksi lainnya.
Editor: Ihya Ulumuddin