get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Lagi Tersangka Pengusir Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim, Total 3 Orang

Kronologi AD Jadi Tersangka Pengepungan Rumah Mahfud MD, Teriak Bunuh 3 Kali  

Minggu, 06 Desember 2020 - 07:28:00 WIB
Kronologi AD Jadi Tersangka Pengepungan Rumah Mahfud MD, Teriak Bunuh 3 Kali  
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kiri depan) saat rilis penetapan tersangka pengepungan rumah Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka kasus pengepungan rumah Mahfud MD di Pamekasan. AD, pria asal Madura ditetapkan tersangka karena berteriak ‘bunuh’ saat aksi massa berlangsung. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, peristiwa ini bermula dari aksi massa di depan Mapolres Pamekasan pada Selasa (1/12/2020) pagi. Saat itu massa yang mengatasnamakan Aliansi Umas Islam Pamekasan berunjuk rasa meminta Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq tidak ditahan. 

Aksi massa pagi itu berjalan damai hingga akhirnya mereka membubarkan diri. Selanjutnya mereka pulang dengan menumpangi mobil dengan bak terbuka. Rombongan aksi ini pulang berpencar, sesuai tujuan masing-masing. 

Namun, beberapa rombongan mobil, termasuk tersangka AD, kebetulan lewat di akses jalan yang melintas di rumah Mahfud MD. Saat itulah mereka spontan berhenti dan mengepung rumah Mahfud MD yang didiami ibunda Mahfud. 

Saat itulah menebar teror dengan mengucapkan berbagai kalimat ancaman hingga menimbulkan ketakutan. “Ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga menimbukan rasa takut. Dan ini dikakukan oleh beberapa orang,” kata Nico. 

Namun, di tengah-tengah teriakan ancaman itu, seorang peserta aksi berinisial AD berteriak lantang ‘bunuh’. Kalimat itu diucapkan hingga tiga kali hingga memicu berbagai teriakan ancaman dari peserta aksi lainnya. 

“Yang satu ini (tersangka AD) berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” katanya. 

Nico mengatakan, selain keterangan saksi, pihaknya juga memiliki bukti rekaman video atas ucapan tersebut dari ponsel milik salah satu peserta aksi yang disita. “Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya. 

Untuk melengkapi kasus ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti pakain dan kacamata yang digunakan tersangka AD, termasuk bukti rekaman dari HP yang disita. “Kami menjaga keamanan Jatim. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses,” ujarnya. 

Diketahui, AD ditetapkan tersangka kasus pengepungan rumah Mahfud MD di Pamekasan. AD dijerat Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP dan Pasal 335 ayat 1 KHUP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut