KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!
Minggu, 12 April 2026 - 09:40:00 WIB
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD," ungkap Asep.
Selain itu, Gatut juga diduga menggunakan uang panas tersebut untuk mencari "muka" di hadapan pejabat lain dengan memberikan THR kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Saat ini, KPK telah resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Kastolani Marzuki