Datangi Gedung DPRD Jatim, KPK Geledah Mobil Sahat Tua Simanjuntak
SURABAYA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (20/12/2022). Kali ini, penggeledahan menyasar mobil milik Sahat dan sekretaris pribadinya, Rusdi, yang terparkir di sana.
Selain mobil milik Sahat, penyidik KPK turut menggeledah ruangan fraksi-fraksi serta ruang Komisi B dan C DPRD Jatim.
Berdasarkan pantauan iNews, penggeledahan yang dilakukan sekitar delapan penyidik KPK itu berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengawalan aparat Brimob laras panjang.
Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain tersebut, yakni, Staf ahli Sahat Tua berinisial RS; mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Dalam perkara ini, Sahat diduga menerima suap miliaran rupiah. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
Editor: Rizky Agustian