get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Termuda Bekasi yang Terjaring OTT KPK

KPK Beberkan Kronologi Suap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar

Jumat, 08 Juni 2018 - 06:33:00 WIB
KPK Beberkan Kronologi Suap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konpres kasus suap di Blitar dan Tulungagung, Jatim di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. (Foto: iNews.id/Den Helmi Sajangbati)

Setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar, AP meninggalkan kediaman SP. "Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan AND," ucap Saut.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB diketahui SP meninggalkan rumah hendak mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada BP yang diduga sebagai perantara Wali Kota Blitar di sebuah toko milik BP di daerah Blitar.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, SP kembali ke rumah. Saat itu tim KPK berada di kediaman SP. Pukul 18.00 WIB, BP tiba di rumah SP membawa uang senilai Rp1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari SP," tuturnya.

Kemudian, kata Saut, tim KPK membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal. "Kemudian, AP dibawa tim menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Tim kemudian membawa AP dan SUT ke Polres Blitar untuk diperiksa," tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Saut, pada Kamis (7/6/2018) empat orang yang diamankan itu yakni SP, AP, BP, dan SUT diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan enam tersangka dalam kasus suap tersebut. Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor. Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

"Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung," kata Saut.

Diduga, kata Saut, pemberian ini adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut