get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Ditahan

Buron, KPK Imbau Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri

Jumat, 08 Juni 2018 - 05:18:00 WIB
Buron, KPK Imbau Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri
KPK saat konpres Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di Blitar dan Tulungagung di Jakarta. (Foto: OKezone)

JAKARTA, iNews.id Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) diminta untuk menyerahkan diri. KPK sudah mengerahkan tim untuk mencari dua kepala daerah di Jatim itu.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa kedua yang melibatkan kedua kepala daerah tersebut.

Saut mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Samanhudi dan Syahri sebagai tersangka.

"Sehingga KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Jika kedua kepala daerah tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan melakukan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar juga dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tetap berkukuh tidak menyerahkan diri. "Belum (DPO), tapi kita mengimbau," tandas Saut seperti dikutip Okezone.

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung nonaktif diduga menerima suap dari seorang kontraktor, Susilo Prabowo (SP) dalam perkara yang berbeda.

Wali Kota Blitar diduga menerima suap Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Sementara Bupati Tulungagung diduga menerima uang dari Susilo Prabowo melalui pihak swasta sebesar Rp1 miliar. Uang panas tersebut merupakan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar," ungkap Saut.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima di dua perkara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut