get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Pasal Berlapis 

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:17:00 WIB
Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Pasal Berlapis 
Terdakwa korupsi dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (depan), saat dijebloskan ke tahanan. (FOTO: iNews.id/ARIE DWI SATRIO)

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri atas Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan. Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya. 
Kemudian dia maupun kuasa hukum menerima dakwaan itu. 

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita.

Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan. 

Namun, Sahat enggan berkomentar terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini. "Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut