Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi kepada Manajemen, Ini Ancamannya
MALANG, iNews.id - Korban kebakaran Mal Malang Plaza menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi ke pihak manajemen. Mereka juga mengancam akan menempuh jalur hukum bila tuntutan itu tidak dipenuhi.
Kuasa hukum pedagang atau korban kebakaran Malang Plaza Gunadi Handoko, menyebut, kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak, yaitu, dampak ekonomi serta dampak aspek hukum.
"Namun, kami menyoroti dari aspek hukumnya. Dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008," ucap Gunadi Handoko, pada Minggu (7/5/2023).
Gunadi menyinggung bagaimana setiap gedung atau bangunan wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP," kata dia.
Menurutnya, jika berdasarkan aspek hukum perbuatan yang dilakukan manajemen pengelola Malang Plasa termasuk melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Dia menyatakan, jika dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut.
Editor: Ihya Ulumuddin