Kontraktor di Bangkalan Aniaya Sopir Pikap hingga Luka Parah, Ini Pemicunya

Insiden penganiayaan ini membuat geger warga setempat yang menyaksikannya. Korban kemudian dibawa warga ke puskesmas setempat untuk menjalani perawatan.
Kepala Desa Mano'an, Suryadi, membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, menurutnya, pelaku juga sempat menodongkan senjata api ke arah korban. "Untungnya ada warga yang menepis tangan pelaku, sehingga letusan mengarah ke atas," katanya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti potongan balok kayu dan saruang yang penuh dengan darah korban. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk kabar tentang senjata api yang dibawa pelaku.
"Kasus ini akan kami tangani degan baik. Kami akan bekerja profesional sesuai dengan fakta yang terjadi," katanya.
Sementara itu, atas kasus ini, pelaku SU dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin