Kontraktor di Bangkalan Aniaya Sopir Pikap hingga Luka Parah, Ini Pemicunya

BANGKALAN, iNews.id - Sopir pikap di Bangkalan dianiaya seorang kontraktor hingga luka parah di kepala. Korban bernama Muslimin, warga Desa Mano'an, Kecamatan Kokop dipukul pelaku berinisial SU menggunakan balok kayu di bagian kepala dan punggung dan harus mendapatkan perawatan.
Akibat penganiayaan tersebut, pelaku SU yang masih tinggal satu desa dengan korban ditangkap polisi. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan tersebut terjadi di jalan kampung, Dusun Kayu Abuh, Desa Mano'an. Saat itu, korban yang juga seorang sopir pikap hendak mengantarkan pesanan terop ke pihak penyewa.
Saat korban bersama kernetnya hendak melewati jalan desa tersebut dengan mobil pikap, dia membuka portal jalan yang dipasang pelaku, sebagai kontraktor atau pemilik proyek jalan. Hal inilah yang membuat pelaku tersinggung dan marah kepada korban, hingga terjadi cekcok.
Di tengah pertengkaran itu, pelaku tiba-tiba mengambil balok kayu dan menyerang korban. Akibatnya, korban pun terluka di bagian kepala, punggung dan lengan. Kerasnya pukulan juga membuat balok kayu patah tiga bagian.
Insiden penganiayaan ini membuat geger warga setempat yang menyaksikannya. Korban kemudian dibawa warga ke puskesmas setempat untuk menjalani perawatan.
Kepala Desa Mano'an, Suryadi, membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, menurutnya, pelaku juga sempat menodongkan senjata api ke arah korban. "Untungnya ada warga yang menepis tangan pelaku, sehingga letusan mengarah ke atas," katanya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti potongan balok kayu dan saruang yang penuh dengan darah korban. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk kabar tentang senjata api yang dibawa pelaku.
"Kasus ini akan kami tangani degan baik. Kami akan bekerja profesional sesuai dengan fakta yang terjadi," katanya.
Sementara itu, atas kasus ini, pelaku SU dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin