Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo
Sementara SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu untuk hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Para pemesan para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.
Dari keterangan di hadapan penyidik, para pelaku ini setiap hari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat 10 menit surat langsung jadi dan tanpa pemeriksaan laboratorium.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," kata Gatot.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG. Kemudian, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop dan bendel blangko kosong rapid test swab antigen. Kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat handphone, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Editor: Maria Christina