Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo
SURABAYA, iNews.id - Komplotan pembuat surat rapid test Covid-19 palsu ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka yakni, NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kemudian, MZA (22), warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo; IB (51), warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo. Terakhir AF (27), warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa pemeriksaan.
"Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," katanya, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah diinterogasi, NH mengaku membuat dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan tiga orang pelaku lainnya," ujarnya.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu untuk hasil rapid test swab antigen dan swab PCR.
Sementara SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu untuk hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Para pemesan para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.
Dari keterangan di hadapan penyidik, para pelaku ini setiap hari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat 10 menit surat langsung jadi dan tanpa pemeriksaan laboratorium.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," kata Gatot.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG. Kemudian, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop dan bendel blangko kosong rapid test swab antigen. Kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat handphone, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Editor: Maria Christina