Komnas PA Optimistis Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pelecehan Seksual di SPI Batu
Dia mengatakan, saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JE tersebut berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, ada intimidasi kepada para korban tersebut.
"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor. Tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan dan intimidasi," tuturnya.
Diketahui, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kejahatan itu meliputi pelecehan seksuak, penganiayaan hingga eksploitasi ekonomi. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik salah satu sekolah di wilayah Kota Batu.
Atas laporan itu, penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan pemilik sekolah SPI sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap para mantan muridnya. Penetapan status tersangka kepada JE ini disampaikan pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu di Mapolda Jatim.
Editor: Ihya Ulumuddin