Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Utang PSSI untuk Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
"Kami rasa ada beberapa kejanggalan, salah satunya regulasi pasal tiga tentang pengamanan dan keselamatan penonton pertandingan, dalam keterangan saksi menjelaskan bahwa tanggung jawab keamanan keselamatan merupakan tanggung jawab oleh panitia pelaksana pertandingan dan security officer," katanya.
Diketahui, jaksa telah menuntut dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai sekuriti officer Arema FC dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Sementara tiga oknum polisi yakni Wahyu Setyo Pranoto sebagai eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiganya dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena kelalaiannya menjalankan tugas.
Selanjutnya, terdakwa bakal mengajukan pledoi atau pembelaan di persidangan selanjutnya. Rencananya persidangan bakal dilakukan pada Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Editor: Ihya Ulumuddin