Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Utang PSSI untuk Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
MALANG, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil menagih janji Kepengurusan PSSI baru untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Hal ini dilakukan karena belum ada ketegasan dan kejelasan dari PSSI terkait nasib pengusutan tragedi Kanjuruhan.
"Pada dasarnya bahwa dari LIB, PSSI dan pihak-pihak terkait, secara komitmen harus menunjukkan tindakan tegas," ucap Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Selasa (28/2/2023).
Daniel menegaskan, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI dengan terbentuknya pengurus baru tidak menggugurkan utang PSSI menyelesaikan tuntas kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa. Dia meminta PSSI tidak hanya melakukan upaya-upaya retorika di luar hukum untuk penyelesaian kasus Kanjuruhan, tetapi mengesampingkan dari sisi hukumnya.
"Saya pikir ini menjadi tanggung jawab secara struktural oleh PSSI, untuk menegaskan kembali, bahwa perkara tragedi Kanjuruhan harus menjadi fokus prioritas. Karena ada 135 nyawa yang meninggal dunia dan ratusan yang luka-luka," ujarnya.
Pihaknya mewakili Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti pengurus PSSI dalam hal ini komite eksekutif yang seolah lempar tanggung jawab, ketika dijadikan saksi di persidangan tragedi Kanjuruhan. Di mana catatan dari pihaknya ketika Ahmad Riyadh, dijadikan saksi juga berlindung di bawah statuta PSSI dengan melimpahkan tanggung jawab pengamanan ke panitia pelaksana (Panpel) pertandingan setempat
"Kami rasa ada beberapa kejanggalan, salah satunya regulasi pasal tiga tentang pengamanan dan keselamatan penonton pertandingan, dalam keterangan saksi menjelaskan bahwa tanggung jawab keamanan keselamatan merupakan tanggung jawab oleh panitia pelaksana pertandingan dan security officer," katanya.
Diketahui, jaksa telah menuntut dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai sekuriti officer Arema FC dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Sementara tiga oknum polisi yakni Wahyu Setyo Pranoto sebagai eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiganya dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena kelalaiannya menjalankan tugas.
Selanjutnya, terdakwa bakal mengajukan pledoi atau pembelaan di persidangan selanjutnya. Rencananya persidangan bakal dilakukan pada Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Editor: Ihya Ulumuddin