KLHK Respons Serangan Balik Kuasa Hukum Pasangan Prewedding yang Picu Kebakaran di Bromo
Dia mengingatkan, bila terjadi kebakaran karena adanya unsur kesengajaan,ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau sampai terjadi kebakaran itu ada konsekuensi hukum, baik itu pidana maupun administratif. Sebab kerugian akibat kebakaran ini cukup besar," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu malam (7/9/2023) pukul 22.00 WIB. Penutupan ini usai ada kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan.
Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies. Kejadian ini terekam ponsel oleh warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik.
Video ini beredar viral di media sosial. Pada video tersebut tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu tampak terlihat santai usai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.
Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Editor: Donald Karouw