get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Sengon Brebes Didemo Ratusan Emak-Emak Diduga gegara Kencani Janda Muda

Kisah Wulanjar, Gadis Rasa Janda yang Diatur dalam Hukum Kerajaan Majapahit

Minggu, 27 November 2022 - 07:27:00 WIB
Kisah Wulanjar, Gadis Rasa Janda yang Diatur dalam Hukum Kerajaan Majapahit
Pernikahan diatur ketat di masa Majapahit. (ilustrasi).

Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak. Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit. 

Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menepati janji orang tua gadis, namun ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapak gadis itu, maka dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. 

Bab perkawinan pun diatur bagaimana seorang istri yang enggan kepada suaminya karena ia tidak suka kepadanya. Uang tukon atau mahar harus dikembalikan dua kali lipatnya. Perbuatan itu disebut amadal senggama atau membatalkan percampuran sebagaimana diatur pada Pasal 180.

Jika perempuan tidak suka kepada suaminya, supaya suami menunggu setahun. Jika setelah setahun masih tetap tidak suka kepadanya, supaya perempuan itu mengembalikan tukon dua kali lipat. Peristiwa itu disebut amancal turon atau enggan tidur bersama sebagaimana diatur pada Pasal 181.

Jika perkawinan suami istri ingin mencampur harta milik yang dibawanya masing-masing, ketika kawin, percampuran itu tidak dibenarkan sebelum lima tahun. Setelah kawin lima tahun barulah diizinkan pencampuran harta milik suami istri. Percampuran harta milik itu baru sah menurut Pasal 182.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut