get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! Ayah dan Anak di Polman Aniaya Tetangga hingga Tewas gegara Sampah

Kesal Sering Diejek, Pemuda di Tuban Bacok Tetangga hingga Kritis 

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:39:00 WIB
Kesal Sering Diejek, Pemuda di Tuban Bacok Tetangga hingga Kritis 
Pelaku pembacokan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban, Rabu (7/7/2021). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

TUBAN, iNews.id - Sorang pemuda di Tuban, nekat membacok tetangganya dengan sebilah pedang. Akibat bacokan itu, korban bernama Didik (23) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit. 

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat melihat korban tidur-tiduran di warung kopi. Usai membacok, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi. 

Peristiwa pembacokan itu berawal dari pelaku Witono (27) yang memiliki dendam terhadap korban sekitar satu bulan lalu. Saat itu korban menuduh pelaku telah menjelek-jelekkannya. Selain itu korban juga sempat mengancam akan membacok pelaku. 
 
Saat itu pelaku yang tidak berani melawan korban, selalu diejek korban dengan kata-kata. Katanya, kalau tidak berani lewat rumah korban pelaku diminta untuk pakai daster. Setelah lebih dari satu bulan, pelaku akhirnya berpikir untuk dapat melawan korban yang saat itu mengancamnya. 
 
Pada akhirnya, Witono membawa sebilah pedang yang dibeli online dan mendatangi korban untuk membunuh. Tepat di sebuah teras warung kopi, korban yang tengah tiduran dibacok bertubi-tubi oleh pelaku. 

Beruntung korban yang bersimbah darah dapat melarikan diri. Meski begitu, korban luka cukup serius di beberapa bagian tubuhnya. 

"Sakit hati pak, sering diejek di depan umum. Katanya saya harus pakai rok kalau tidak berani lewat depan rumahnya. Akhirnya saya beli pedang dan melawan," katanya. 

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tuban Iptu Riyanto membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Akibat peritiwa itu korban luka serius dan kini dirawat di RSUD R Koesma Tuban. "Pelaku dan korban ini bertetangga. Pelaku menaruh dendam karena sering diejek," ujarnya. 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut