Keroyok dan Rusak Rumah Warga, Kepala Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Nyabu
"Setelah mengeroyok korban, pelaku bersama tujuh temannya mendatangi rumah korban dan merusaknya," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/6/2022).
Dewa mengatakan, saat penangkapan, pihaknya juga menemukan alat isap sabu di rumah pelaku. "Hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pelaku juga terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini polisi juga masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.
Editor: Ihya Ulumuddin