get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Sumenep M5,0 Terasa Cukup Kuat di Pasuruan hingga Malang

Kepala Dinas di Malang Terlibat Jaringan Narkoba, Ini Kata Wali Kota Sutiaji  

Senin, 29 Maret 2021 - 12:10:00 WIB
Kepala Dinas di Malang Terlibat Jaringan Narkoba, Ini Kata Wali Kota Sutiaji  
Lima jaringan narkoba besar ditangkap Polresta Malang. Satu di antaranya kepada dinas. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Kepala Dinas Ketahanan Kota Malang Ade Herwanto ditangkap Polresta Malang atas kasus narkoba. Pejabat eselon II ini diringkus setelah mengonsumsi sabu dan terlibat jaringan narkoba besar di Kota Malang. 

Ade ditangkap bersama lima orang jaringan narkoba dan kini telah ditahan. Penangkapan Ade bermula dari penangkapan dua perempuan yang kedapatan membawa pil ekstasi beberapa hari lalu. 

Atas kasus ini, Wali Kota Malang Sutiaji pun angkat suara. Sutiaji memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Ade atas perbuatannya. Baginya, tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di lingkungan Pemkot Malang. 

"Kami tegaskan itu komitmen kami, dan saya tentu mendukung langkah langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya," katanya, Senin (29/3/2021).

Pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan BNN Kota Malang untuk melakukan penanggulangan penggunaan narkotika ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang. Salah satunya dengan rutin mengadakan tes urine kepada para ASN di jajaran Pemkot Malang. 

"Kami telah berkomunikasi dengan Ketua BNN Kota Malang, untuk segera melakukan program pemeriksaan, khususnya kepada semua jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Malang," katanya. 

Adapun terkait kasus yang menjerat Kepala Dinas Ketahanan Ade Herawanto, Sutiaji menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Dirinya juga menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam hal ini kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur. 

"Kami tak main-main, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Adapun hal-hal yang bersifat kedisiplinan ASN, telah diatur sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN," ujarnya. 

Sanksi terberat berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala dinas yang terlibat penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak hormat. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut