Kepala Desa di Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim gegara Hoaks Kepemilikan Tanah
SURABAYA, iNews.id - Empat perangkat desa dan satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Keempat pelaku asal Desa Pakel, Kecamatan Licin ini dibekuk karena diduga menyebarkan hoaks kepemilikan tanah seluas 400 hektare.
Buntut hoaks tersebut, timbul gesekan antara masyarakat dengan karyawan PT Bumisari Maju sukses yang mengelola lahan tersebut. Keempat pelaku tersebut yakni Abdillah (58) tahun anggota LSM, Mulyadi (55) kepala Desa Pakel serta dua orang perangkat desa bernama Suwarno (54) dan Untung (53).
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufiqurrahman, mengatakan, hoaks disebar para tersangka yakni dengan menyebarkan informasi ke masyarakat bahwa lahan milik mereka dan yang juga dikelola oleh warga setempat, diserobot oleh PT Bumisari yang mengaku memiliki hak guna usaha (HGU).
"Akibat hoaks sengketa kepemilikan tanah seluas 400 hektare itu, warga bergesekan dengan karyawan PT Bumisari," katanya.
Taufiq mengatakan, motif para tersangka diduga ingin menguasai tanah hak sertifikat HGB Nomor 295 dengan cara mengajukan pembuatan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi. Untuk memuluskan renacana itu mereka menyertakan bukti kepemilikan akte tanah atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1929.
Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa fotocopy akte penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tahun 1929, flasdisk dan handphone.
Editor: Ihya Ulumuddin