Kendaraan Sitaan Tilang Terancam Dilelang Kejari Tulungagung, Catat Batas Waktu Pengambilan

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas. Pemilik diminta untuk segera menyelesaikan denda dan mengambil kendaraan mereka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti mengingatkan, jika hingga tanggal tersebut kendaraan masih belum diambil, proses hukum akan berlanjut dengan pengajuan status barang bukti sebagai barang temuan ke pengadilan. Setelah keputusan pengadilan diperoleh, kejaksaan segera melaksanakan lelang.
"Kita tunggu sampai akhir bulan ini, kalau memang tidak diambil ya 30 hari setelah pengumuman kedua kita akan mengajukan pengumuman ketiga. Selama proses pengumuman masih bisa diambil tapi kalau proses pengumuman sudah berakhir ya tidak bisa diambil lagi," ujar Amrirahmanto, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut masih berada di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Tulungagung. Kejaksaan, telah mengumumkan pemanggilan bagi para pemilik kendaraan, dan sebelum lelang dimulai, pemberitahuan tahap ketiga akan disampaikan melalui media sosial resmi Kejari Tulungagung pada Juli 2025.
Pemilik kendaraan yang terkena tilang pada 2021-2022 diimbau agar segera mengurus penyelesaian tilang dan mengambil kendaraan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Kita sudah melakukan pengumuman dan sekarang sudah memasuki pengumuman tahap kedua. Kami berharap bagi yang ditilang dan kendaraannya diista 2021-2022 bisa segera ke kantor untuk menyelesaikan proses tilangnya dan mengambil barang bukti yang ada di kami," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi