get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1, Telat Kena Tilang

Belum Diambil Pemiliknya, Puluhan Kendaraan Sitaan Tilang di Tulungagung Akan Dilelang

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:32:00 WIB
Belum Diambil Pemiliknya, Puluhan Kendaraan Sitaan Tilang di Tulungagung Akan Dilelang
Puluhan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungagung terancam dilelang. (Foto: Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id – Puluhan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terancam dilelang jika pemiliknya tidak segera mengambil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti menyampaikan, kendaraan yang masuk dalam daftar lelang merupakan barang bukti tilang 2021-2022 dengan jumlah mencapai 70 sepeda motor

"Kita sudah melakukan pengumuman dan sekarang sudah memasuki pengumuman tahap kedua. Kami berharap bagi yang ditilang dan kendaraannya diista 2021-2022 bisa segera ke kantor untuk menyelesaikan proses tilangnya dan mengambil barang bukti yang ada di kami," ujar Amrirahmanto, Rabu (18/6/2025).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut