Kemenag Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 Hijriah, Segini Jumlahnya

MADIUN, iNews.id - Kemenag Kota Madiun menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Jumlah itu ditetapkan sebesar Rp36.000 per orang atau setara tiga kg beras.
"Pada dasarnya, pembayaran zakat sesuai dengan apa yang kita makan sehari-hari," ujar Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid, Senin (27/3/2023).
Dia mengatakan, jumlah itu mengacu pada harga beras yang diasumsikan mencapai Rp12.000 per kg. Hal tersebut, lanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023.
Sedangkan besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000 per hari. Nominal tersebut sudah setara dengan 7 ons beras.
Untuk mendukung penetapan tersebut, Kemenag Madiun juga telah mengeluarkan surat edaran, sehingga pengumuman itu dapat segera diketahui masyarakat.
Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun, dalam menjalankan ibadah, khususnya dalam pembayaran Zakat Fitrah dan fidyah selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kami juga melakukan sosialisasi atas besaran pembayaran zakat dan fidyah ini ke organisasi pemerintah daerah, Baznas, penyuluh masjid, madrasah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan beberapa kelompok lainnya untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap warga yang secara ekonomi masuk kategori mampu segera membayarkan zakatnya di awal Ramadhan agar bisa cepat disalurkan ke mustahik.
Editor: Rizky Agustian