get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Korban Longsor Cilacap Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Minggu Pagi

Keluarga Korban Bersyukur MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:01:00 WIB
Keluarga Korban Bersyukur MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kholifah, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyambut gembita putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Mereka bersyukur aparat penegak hukum mau mendengarkan aspirasi mereka. 

Salah satu ibu korban tragedi Kanjuruhan, Kholifah mengatakan, keputusan MA sedikit melegakan. Sebab, sebelumnya dia mengaku kecewa saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa. 

"Kami bersyukur, pemerintah mau menanggapi keluarga korban. Mudah-mudahan dihukum dengan sesuai perbuatannya," ucap Kholifah, Kamis (24/8/2023).

Kini dia berharap agar keadilan masih bisa berpihak ke dirinya dengan penundaan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang. Pasalnya stadion itu menjadi lokasi tragedi yang belum dijadikan bahan penyelidikan kasus tersebut.

"Jadi enggak enak-enak dibebaskan, yang katanya gas air mata kena angin. Makanya ini mau dibongkar Stadion Kanjuruhan. Sebagian orang dari wakil korban demo supaya Kanjuruhan jangan dibongkar dulu sebelum kasus ini tuntas," tuturnya. 

Respons sama juga disampaikan orang tua dari dua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok. Dia mengapresiasi langkah MA yang menganulir vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya. "Alhamdulillah, MA punya hati nurani," ucap Devi Athok. 

Devi menyebut majelis hakim di PN Surabaya tidak mencerminkan kepanjangan tangan Tuhan yang memberikan keadilan. Bahkan, dia terang-terangan mengatakan, hakim lebih takut ancaman dari sesama manusia dalam kasus hukum tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Keduanya masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut