Kejati Gandeng Bank Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi P2SEM
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggandeng Bank Jatim untuk membongkar kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008. Langkah ini diambil untuk mencari bukti aliran dana korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jatim tersebut.
“Berdasarkan keterangan dokter Bagoes ada aliran dana ke beberapa orang. Namun, setelah kami telusuri, bukti pendukung tidak ada. Ini yang menyulitkan. Karenanya kami bekerja sama dengan pihak bank untuk mengejar bukti transkip transfer tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, Selasa (28/8/2018).
Selain mencari bukti baru, penyidik pidana khusus (Pidsus) kata Sunartha, juga masih terus memeriksa sejumlah saksi. Upaya ini juga dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru atas dugaan korupsi senilai Rp277 miliar tersebut. “Ini penting untuk memperjelas siapa pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini,” katanya.
Sunarta mengakui, bahwa penyidik telah memeriksa belasan anggota DPRD Jatim, baik yang aktif maupun nonaktif. Namun, keterangan mereka masih belum cukup. Kendati demikian, pihaknya telah menemukan adanya indikasi pidana dalam kasus itu. “Unsur pidananya pasti ada. Masalahnya bukti pendukungnya minimal dua alat bukti kan harus diperkuat lagi,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu Kejati Jatim telah memeriksa belasan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Mereka antara lain Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.
Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD ini dilakukan sebagai pengembangan pascatertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto. Namun, Kejati Jatim belum juga menemukan titik terang. Begitu juga dengan pemeriksaan dr Bagoes Soetjipto yang digadang-gadang sebagai saksi kunci.
Perlu diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim. Dana yang disalurkan kepada kelompok masyarakat melalui 100 anggota DPRD Jatim kala itu.
Editor: Kastolani Marzuki