Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Berbagai Jenis, Ada Sabu 1 Kg hingga 102 Ekstasi

Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan berupaya melakukan pemusnahan dan juga menghindari penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.
"Kami konsisten minimal per triwulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Sebab, tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas, masih sewa di gudang milik PT Pelindo," tuturnya.
Dalam kegiatan ini, ada juga pemusnahan barang bukti lain yang terkait dengan UU tentang Minyak dan Gas (Migas) sebanyak 4 perkara. Kemudian UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.
"Selain itu, untuk UU Darurat ada tujuh perkara dengan barang bukit berupa senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin