get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Rumah Mewah Cilegon

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar di Rumah Mewah

Rabu, 09 Februari 2022 - 10:38:00 WIB
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar di Rumah Mewah
Proses eksekusi terpidana penipuan jual beli kayu Imam Santoso, Selasa (8/2/2022). (istimewa).

Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.  

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut