Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar di Rumah Mewah
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar, Imam Santoso, Selasa (8/2/2022). Imam dieksekusi di rumah mewahnya di Surabaya timur tanpa perlawanan.
Eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022. Dalam putusan tersebut pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun.
"Putusannya telah berkekuatan hujum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian.
Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dijebloskan ke penjara guna menjalani masa hukuman. Pada perkara ini, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," kata Putu Arya Wibisana.
Editor: Ihya Ulumuddin